Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Pusdatin
Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Bagan Struktur Organisasi

Pasal 189
Tugas Pusdatin
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
Pasal 190
Fungsi Pusdatin
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdatin menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pelaksanaan integrasi, verifikasi, validasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pelaksanaan pengelolaan ekosistem data.
Pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Fasilitasi dan pemanfaatan layanan data dan teknologi informasi.
Pelaksanaan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital Kementerian.
Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital.
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 191
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
Bidang Tata Kelola SPBE dan Transformasi Digital
Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pelaksanaan transformasi digital, dan pemanfaatan sumber daya SPBE serta transformasi digital di lingkungan Kementerian.
Subbagian Tata Usaha
Melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusdatin sesuai bidang keahlian masing-masing.
Pasal 192 & 193
Bidang Tata Kelola SPBE dan Transformasi Digital
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelaksanaan transformasi digital, dan pemanfaatan sumber daya SPBE serta transformasi digital di lingkungan Kementerian.
Bidang ini terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana (Pasal 194).
Fungsi Bidang
Penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital.
Pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian.
Pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian.
Pemanfaatan sumber daya sistem di bidang pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital.
Penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital.
Pasal 195
Subbagian Tata Usaha
Mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.