Mengelola Data dan Statistik
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta statistik yang akurat dan terpercaya.
Pusdatin hadir untuk memastikan pengelolaan data yang handal, layanan TI yang optimal, serta mendukung kebijakan berbasis data bagi kemajuan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi di Indonesia.

Data yang dapat dipercaya, layanan teknologi yang siap pakai, dan transformasi digital yang berjalan di seluruh lingkungan Kementerian.
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta statistik yang akurat dan terpercaya.
Mengelola serta mendayagunakan teknologi informasi untuk mendukung layanan yang optimal.
Mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Enam kanal resmi tempat data pendidikan tinggi dikumpulkan, diolah, dan dibuka untuk dimanfaatkan.
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pusdatin memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik, serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan integrasi, verifikasi, validasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan pengelolaan ekosistem data.
Pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
Fasilitasi dan pemanfaatan layanan data dan teknologi informasi.
Pelaksanaan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital Kementerian.
Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital.
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.