Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Pusat Datadan TeknologiInformasi

Pusdatin hadir untuk memastikan pengelolaan data yang handal, layanan TI yang optimal, serta mendukung kebijakan berbasis data bagi kemajuan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi di Indonesia.

Pusdatin
Logo Pusdatin
Kemdiktisaintek
Peran Pusdatin

Tiga peran
yang kami pegang

Data yang dapat dipercaya, layanan teknologi yang siap pakai, dan transformasi digital yang berjalan di seluruh lingkungan Kementerian.

Mengelola Data dan Statistik

Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta statistik yang akurat dan terpercaya.

Teknologi Informasi

Mengelola serta mendayagunakan teknologi informasi untuk mendukung layanan yang optimal.

Transformasi Digital

Mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Fungsi Pusdatin

Sepuluh fungsi
yang dijalankan

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan unit organisasi yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pusdatin memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik, serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

Ilustrasi Fungsi Pusdatin
01

Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.

02

Pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.

03

Pelaksanaan integrasi, verifikasi, validasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.

04

Pelaksanaan pengelolaan ekosistem data.

05

Pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.

06

Fasilitasi dan pemanfaatan layanan data dan teknologi informasi.

07

Pelaksanaan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital Kementerian.

08

Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital.

09

Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi.

10

Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.

Infografis

Sorotan visual

Update terbaru dari @pusdatin.kemdiktisaintek